TINJAUAN PEMIKIRAN TENTANG EKONOMI INDONESIA DAN GLOBALISASI

Oleh I Ketut Suweca

Pendahuluan

Globalisasi merupakan suatu fenomena di abad ke-20. Hubungan antarbangsa dalam berbagai aspek kehidupan telah berlangsung di abad ini. Namun demikian, hubungan antarbangsa tersebut sesungguhnya telah ada sejak beberapa abad yang lalu. Benih-benih globalisasi sudah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdangan antarnegeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu para pedagang dari Cina dan India mulai menelusuri negeri lain, baik melalui jalan darat maupun jalan laut.
Fase berikutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Setelah itu, eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa menjadi tanda fase berikutnya. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa di dunia. Berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi masa kini, seperti komputer dan internet. Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar memunculkan berbagai perusahaan multinasional di berbagai negara.
Seiring dengan berakhirnya perang dingin dan runtuhnya komunisme di dunia, seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme merupakan jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan umat manusia di dunia. Implikasinya, negara-negara di dunia pun mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi.
Sekarang ini globalisasi dapat dilihat dari mudahnya manusia dalam berkomunikasi di seluruh dunia. Sebagai contoh, kita yang berada di Indonesia dapat berbicara secara langsung dalam waktu yang bersamaan dengan teman kita yang berada di negara lain melalui telepon atau internet. Selain itu, segala kejadian yang ada di dunia dapat segera kita ketahui melalui pesawat televisi berkat kecanggihan teknologi komunikasi.
Kemajuan di bidang teknologi komunikasi yang berkembang luar biasa mampu membuat jarak dan waktu menjadi tidak berarti dalam berhubungan. Bagitu pula transportasi, seperti pesawat terbang, memungkinkan seseorang dapat berada di belahan dunia yang berbeda dalam waktu singkat. Sekat-sekat atau batas-batas antarnegara pun menjadi kabur.
Dalam era globalisasi, sebuah negara tidak mungkin menutup diri dari negara lain. Semua negara di dunia memandang perlu menjalin hubungan dalam baerbagai aspek kehidupan, seperti hubungan di bidang ekonomi, social budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan politik. Kerjasama internasional banyak dilakukan oleh bangsa-bangsa di dunia karena bangsa-bangsa tersebut menginginkan tatanan dunia yang aman, tenteram dan damai.
Secara rinci, kerjasama antar negara tersebut bertujuan :

a. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
b. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat negara yang bersangkutan.

Perekonomian Dunia

Seperti disebut di atas, perdagangan internasional sebenarnya sudah berlangsung beberapa abad yang lalu, tetapi tentu berdasarkan perdagangan yang masih primitif pada awalnya. Sistem perdagangan yang berlaku saat itu masih berdasarkan suatu sistem barter atau tukar-menukar antara barang dengan barang. Dengan kemajuan peradaban manusia yang semaikin lama semakin meningkat, maka terjadilah perubahan yang amat drastis dengan suatu sistem perdagangan yang sering kita kenal dengan istilah ekspor-impor.
Di dalam dunia modern sekarang, suatu negara sulit untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri tanpa kerjasama dengan negara lain. Dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat, distribusi barang dan jasa menjadi semakin mantapdan pada akhirnya perkembangan spesialisasi produksi komuditi menjadi semakin luas. Akibatnya semakin meningkat pula jenis dan volume produksi barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan untuk memuaskan kebutuhan konsumen. Perkembangan spesialisasi berarti pula perkembangan perdagangan karena tidak semua sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang dapat diperoleh di dalam negeri. Karena itu, perdagangan antara negarapun meningkat dengan cepat.
Perdagangan antarnegara memungkinkan terjadinya tukar-menukar barang dan jasa (komoditi), pergerakan sumber daya melampaui batas-batas negara, serta pertukaran dan perluasan pengunaan teknologi dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, kini sudah terjadi globalisasi ekonomi. Dengan globalisasi di bidang ekonomi, perkembangan dunia semakin maju dan semakin kompleks, ketergantungan internasional juga semakin kuat, termasuk hubungan antara perusahaan-perusahaan bisnis dan juga hubungan antara perusahaan dengan masyarakat dan pasar dunia.
Globalisasi tidak selalu menciptakan kisah yang menyenagkan. Pada periode antar Perang Dunia (1918-1939) ditandai oleh gejolak tak terkendali yang pada gilirannya menyeret ekonomi dunia ke lembah depresi terdalam selama era peradaban modern. Upaya pemulihan pasca Perang Dunia I membutuhkan pembiayaan yang sangat besar, jauh melampaui kemampuan pendanaan negara-negara yang menang perang sekalipun, apalagi yang menderita kekalahan. Defisit anggaran untuk membiayaan perang kian menggelembung pada proses rekonstruksi. Kaidah-kaidah dasar pengelolaan makroekonomi yang berhati-hati terpinggirkan oleh tuntutan untuk secepat mungkin melakukan pemulihan dan kerena tuntutan politis untuk memulihkan kehidupan rakyat yang sudah cukup lama menderita akibat perang.
Tanpa berpikir panjang akan konsekuensi ekonominya, pemerintahan negara-negara terpandang, yang kala itu terlibat perang, menuaskan dahaganya untuk membeli sebagian kebutuhan senjata dan hampir seluruh kebutuhan pembangunan kembali dengan mencetak uang. Tak ayal, inflasi meroket, sementara pada waktu yang bersamaan lapangan kerja dan kapasitas produksi menurun drastis karena kerusakan akibat perang. Dalam waktu yang singkat, keadaan itu menghasilkan hiperinflasi yang tidak terkendali.
Satu demi satu negara meninggalkan system standar emas (gold standard system). Di bawah system ini pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk mencetak uang sekehendak hati, karena jumlah uang beredar harus setara dengan nilai stok emas yang dimiliki Bank Sentral. Seandainya negara-negara yang terlibat perang tetap patuh pada sistem ini mungkin bencana ekonomi tidak sedahsyat yang terjadi kala itu.
Di tengah kekalutan yang melanda perekonomian dunia, setiap neragara berupaya menyelamatkan diri tanpa terlalu menghiraukan dampaknya terhadap negara-negara lain, sehingga pada akhirnya memukul semua negara tanpa kecuali. Selain melanggar disiplin kebijakan moneter dan fiskal, pemerintah berupaya keras menekan defisit perdagangan luar negeri dengan berlomba menaikkan tarif bea masuk untuk barang-barang impor. Kebijakan perdagangan yang sangat proteksionis ini menyebabkan volume perdagangan dunia turun tajam sehingga memperparah depresi ekonomi.
Menyadari bahwa tatanan ekonomi dunia sudah di ambang kebangkrutan, negara-negara yang menang perang berinisiatif menyusun arsitektur baru tata ekonomi dunia. Mereka mengadakan pertemuan di Bretton Woods yang melahirkan sistem moneter internasional dengan IMF sebagai lembaga multilateralnya dan Bank Dunia yang berfungsi membantu rehabilitasi dan rekonstruksi negara-negara yang porak-poranda akibat perang. Cikal bakalnnya adalah ITO (International Trade Organizaton). Namun, Amerika Serikat dan Inggris gagal mencapai kesepakatan atau kompromi pengurangan tarif bea masuk sehingga lembaga ini tidak sempat menjalankan fungsinya. Barulah kemudian pada tahun 1947 tercapai kesepakatan yang melibatkan lebih banyak negara yang melahirkan GATT (General Agreement on Trade and Tariffs). Ketiga lembaga multilateral, yakni IMF, Bank Dunia, dan GATT, inilah yang menjafi pilar utama bagi tegaknya kapitalisme internasional.

GATT dan Tindakan Antisipasi

GATT (General Agreement on Trade dan Tariffs) adalah kesepakatan umum tentang tariff dan perdagangan). GATT berdiri pada tahun 1947, setelah Perang Dunia II usai. Berkantor pusat di Geneva, Swiss. Tujuan didirikannya GATT adalah sebagai organisasi dunia yang mengatur tentang perdagangan dunia dan tarif perdagangan. Hampir semua anggota PBB juga menjadi anggota GATT.
Ada beberapa prinsip pokok yang ditetapkan oleh organisasi GATT yang harus ditaati oleh semua anggotanya :
1. Adanya pasar dunia yang terbuka atau liberalisme perdagangan.
2. Adanya perdagangan bebas dan adil.
3. Anti proteksionisme dalam segala bentuk.
4. Anti dumping dan anti subsidi.
5. Adanya hubungan timbal-balik (reciprocity).
Dalam prakteknya, penyimpangan dan proteksinisme terjadi dan umumnya dilaksanakan oleh negara industri maju sendiri, baik secara terbuka maupun secara terselubung. Praktek yang menyimpang dari kesepakatan GATT sangat merugikan negara-negara sedang berkembang.
Bentuk-bentuk proteksionisme tersebut antara lain :
1. Pembatasan quota hasil produksi negara berkembang.
2. Dumping system oleh negara maju, terutama Jepang.
3. Pemberian subsisi pada produk pertanian dan subsidi ekspor hasil pertanian oleh negara anggota MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa).
4. Perlakuan tidak adil terhadap barang ekspor negara berkembang seperti pembebanan bea masuk dan tarif yang tinggi.
5. Perlakuan diskriminatif dalam pelayanan di pelabuhan, system pembayaran, dll.
Negara-negara berkembang terus-menerus melakukan protes dan tuntutan pada GATT agar bertindak supaya tercapai perlakuan yang adil oleh negara-negara maju. Lalu, muncul Kelompok 77 negara-negara berkembang yang menuntut belahan bumi utara untuk bertindak adil dan jujur terhadap negara berkembang. Kelompok 77 dipelopori oleh Kanselir Willie Brant dan Adam Malik yang menuntut agar diadakan rekonstruksi Tata Ekonomi Baru Dunia. Kemudian, negara-negara belahan utara berjanji akan membantu negara-negara berkembang berupa modal, teknologi, dan perlakuan yang adil. Dalam kenyataannya tidak banyak terealisasi, kecuali setelah dibentuknya GSP (General System Preference) atau Sistem Preferensi Umum pada tahun 1970.
Melalui GSP yang dibentuk tahun 1970, secara bertahap negara-negara berkembang memperoleh bantuan dari negara-negara maju atau negara donor. Negara-negara donor yang tergabung ke dalam GSP adalah :
1. Australia.
2. New Zealand
3. Kanada
4. USA
5. Jepang
6. MEE (12 negara)
7. Swiss
8. Finlandia
9. Norwegia
10. Swedia
11. Islandia, dll.
Negara-negara yang menjadi kelompok penerima GSP atau Sistem Preferensi Umum, meliputi :
1. Negara-negara ASEAN(10 negara)
2. Negara-negara Amerik Latin
3. Negara-negara Amerika Tengah
4. Negara-negera miskin lainnya.
Tingkat konsesi yang diberikan dalam bentuk GSP berbeda-beda, namun dirasakan bermanfaatt dan membantu negara-negara berkembang. Keringanan konsesi GSP dalam wujud pembebasan tarif, penurunan tarif, keringanan bea masuk, kelonggaran kuota, perlakuan cepat dan keringanan dalam sistem pembayaran.
Persetujuan di dalam GATT pada dasarnya mengatur tentang hambatan tarif dan nontariff dalam perdagangan internasional. Ada empat prinsip dasar dalam persetujuan itu, yaitu:
1. Prinsip nondiskriminasi, yang mengharuskan perlakuan sama terhadap seluruh negara penandatangan persetujuan.
2. Penggunaan sistem tarif sebagai satu-satunya hambatan dalam perdagangan dengan menghindarkan penggunaan kebijaksanaan perdagangan lainnya, seperti subsidi.


3. Menciptakan iklim perdagangan yang stabil dan dapat diperkirakan.
Penyelesaian sengketan sengketa perdagangan melalui proses perundingan atau konsultasi atau konsiliasi.

Aktivitas yang dilakukan oleh GATT yang disebut dengan final act, meliputi :
1. Pemotongan tarif barang
2. Pengurangan hambatan atas jasa-jasa.
3. Penerapan liberalisasi perdagangan lebih luas termasuk investasi dan hak milik intelektual (tahun 2010 untuk negara maju dan tahun 2020 untuk negara berkembang).
Bisnis atau jasa yang dikelola GATT yang sangat meningkat mencakup jasa perbankan, jasa transportasi, jasa telekomunikasi/komunikasi, jasa konstruksi, jasa kosultasi, jasa akuntansi dan jasa tenaga kerja.
Implementasi GATT dimulai pada awal tahun 1995, yakni dengan didirikannya sebuah organisasi baru yang disebut WTO (World Trade Organization) yang berfungsi melakukan monitoring dan mengawasi peleksanaan ketetntuan yang dikeluarkan oelh GATT. Adapun ketentuan-ketentuan yang tercakup dalam GATT dapat dibagi ke dalam empat kelompok, yaitu:
1. Perdagangan produk-produk manufaktur pada umumnya dan tekstil, garmen,serta produk pertanian.
2. Perdagangan barang dan jasa.
3. Investasi yang terkait dengan perdagangan trade related investment measures (TRIMS)
4. Hak milik intelektual yang terkait dengan perdagangan.


Putaran Uruguay

Semenjak berdirinya GATT pada tahun 1947 sampai tahun 1995 telah menampung banyak keluhan, tuntutan, dan protes sampai pada pertikaian perdagangan dan tarif serta bea masuk. Banyak masalah yang berhasil dipecahkan sehingga menimbulkan ketidakpuasan bagi yang dirugikan. Untuk menghadapi masalah besar dan luas itu, pimpinan GATT mengadakan putaran perundingan yang dihadiri negara-negara anggotannya. Tempat putaran perundingan dan masalah yang dibahas berbeda-beda. Semenjak berdirinya, telah 8 putaran perundingan diadakan, yaitu :
1. Di Geneva, Swiss, tahun 1947-1949
2. Di Prancis, tahun 1949.
3. Di Inggris, tahun 1950-1951.
4. Di Geneva, tahun 1955-1956
5. Di Inggris, tahun 1961-1962
6. Di USA, tahun 1963-1967
7. Di Tokyo, tahun 1950-1951
8. Di Uruguay, tahun 1986-1993.




Putaran Uruguay (Uruguay Round) adalah putaran perundingan yang penting,
alot dan sangat tajam perbedaan pendapat yang terjadi, sehingga terdapat 15 negara bereaksi keras pada putaran itu. Mereka menuntut agar tata perdagangan dunia yang lebih adil di berbagai sektor perdagangan, termasuk pengurangan subsidi pertanian bagi petani masyarakat MEE. Kelimabelas negara yang dikenal dengan sebutan “Chairns” tersebut adalah : Australia, Indonesia, Malaysia, Muangthai, Philipina, Fiji, Chlili, Columbia, Argentina, Brazilia, Hongaria, New Zealand, Uruguay, Kanada, dan AS.
Kalau diteliti lebih jauh, tujuan Putaran Uruguay adalah :
1 Untuk mencapai tata perdagangan dunia yang lebih adil mengenai 15 sektor perdagangan, termasuk pengurangan subsidi pertanian bagi petani MEE.
2 Selama ini, MEE memberikan susbsidi kepada petani dan subsidi ekspor hasil pertanian, ini bertentangan dengan GATT.
Tuntutan negara-negara “Cairns” adalah pengurangan siubsidi 75% untuk pertanian dan subsidi ekspor hasil pertanian dikurangi 90%.

Mengatasi Sengketa Dagang Antar Negara

Sengketa dagang antarnegara atau antarkelompok negara sudah berkembang sedemikian rupa sejak dilaksanakannya perdagangan internasional. Di dalam sistem perdagangan yang ada, ada negara yang merasa dirugikan, sehingga mereka memandang perlu mengajukan protes melalui berbagai forum yang tersedia, atau membentuk forum baru sebagai wadah untuk bargaining.
Di dunia, ada bebarapa forum yang bertindak untuk membantu memecahkan isu-isu perdagangan dan moneter dunia. Berikut ini akan diraikan berbagai forum atau organisasi-organisasi atau kelompok negara-negra yang bergabung untuk memecahkan masalah-masalah perdagangan dan keuangan dunia, antara lain :

a. General Agrement on Trade and Tariffs (GATT).
Forum ini beranggotakan 117 negara yang mempertanggungjawabkan sebagian terbesar perdagangan dunia dengan menetapkan perjanjian perdagangan multilateral diantara berbagai negara, menetapkan kerangka kerja untuk negosiasi perdagangan dan meletakkan aturan dasar untuk pelaksanaan perdagangan bebas secara internasional. GATT berdiri pada tahun 1995 dan kemudian digantikan oleh organisasi yang lebih formal dan lebih besar yang disebut dengan nama World Trade Organization (WTO). WTO ini melakukan negosiasidan konferensi secara periodik dalam hal konsesi atau kelonggaran . Sebagai hasil dari konferensi ini adalah telah selesainya Putaran Uruguay yang dimualai sejak 1986

b. Internationall Monetary Fund (IMF)
Terdiri atas 178 negara anggota, yang menfokuskan diri pada masalah-masalah moneter internasioanl. IMF mencari sumber-sumber keuangan untuk disalurkan kepada negara-negara anggota. Lembaga ini mengawasi sistem nilai tukar internasional, juga tindak-tanduk atau prilaku negara-negara untuk menghormati tingkat nilai tukar mereka dan mengatasi masalah-masalah keuangan lainnya.



c. World Bank
Institusi keuangan internasional ini membantu memobilisasi dana dan akan memberikan berbagai bentuk pinjaman untuk pembangunan pada negara-negara berkembang berupa modal atau dana sumbangan, juga dana-dana yang terkumpul dari berbagai pasar modal dunia.


d. The European Union (EU)
EU adalah suatu kelompok regional yang bersatu, terdiri dari 12 negara anggota, yaitu Jerman, Prancis, Italia, Belgia, Belanda, Luxemburg, Inggris, Denmark, Irlandia, Greece, Spanyol, dan Portugal.. EU bermarkas di Brussel, Belgia.

d. Group of Ten
Kelompok ini terdiri atas 10 negara maju, dibentuk untuk tujuan konsultasi mengenai masalah-masalah ekonomi, juga mencoba untuk menyerasikan dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan ekonomi diantara anggotanya. Negara-negara yang tergabung dalam Group of Ten adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, dan Prancis ( dikenal dengan sebutan Kelompok Lima), ditambah Italia dan Kanada, Belgiaaa, Belanda, Swedia.

e. The United Nationas Conference of Trade and Development (UNCTAD)
UNCTAD adalah organisasi yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah-masalah perdagangan dan pembangunan.

f. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
Organisasi ini terdiri atas 24 negara maju di Amerike Utara, Eropa Barat, Jepang dan Ocenia, merupakan kelompok konsultatif yang bertujuan untuk membentuk suatu keseragaman dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi anggotanya.

Kerjasama Perdangangan dan Ekonomi Antar Wilayah dan Regional

Dalam usaha meningkatkan ekonominya masing-masing, maka setiap negara mengadakan kerjasama ekonomi regional. Bentuk, sistem dan pelaksanaan kerjasama yang dilaksanakan bias mengambil jenis-jenis kerjasama secara beragam, yang biasanya didasarkan pada kondisi politik, sosial, dan ekonomi.
Fredrich Kehnert mengemukakan model-model kerja sama ekonomi adalah sebagai berikut :

1. Free Trade Association:
Diantara negara-negara anggota tidak ada pembatasan-pembatasan baik kuota impor, ekspor maupun pembebanan tariff atau bea masuk/cukai. Terhadap negara luar terserah kepada negara masing-masing.


2. Custom Union
Antara negara-negara anggota tidak ada tarif atau pembatasan dan terhadap dunia luar ada kesatuan tarif.

3. Tarif Community
Ada common eksternal tariff dan lowered internal tariff.

4. Economic Union
Beberapa negara yang mempunyai letak geografis yang berdekatan tergabung bersama dalam rangka mengatasi masalah=masalah ekonominya
.
5. Suppra National Union
Gabungan beberapa negara dalam letak geografis yang berdekatan untuk kerja sama di bidang ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan dan keamanan.

6. Fre Port
Pelabuhan bebas yang mengijinkan masuknya berbagai barang secara bebas.

7. Free Zone
Wilaqyah pengembangan ekspor di pelabuihan laut maupun pelabuhan udara dilengkapi dengan fasilitas dan sarana penunjang yang diperlukan.

8. Entreport
Pelabuhan laut maupun udara yang menjadi pelabuhan transit yang mempunyai fasilitas dan sarana diperlukan.

9. Bonded Warehouse
Daerah yang ada di pelabuhan untuk menampung barang-barang yang datang maupun yang berangkat terutama barang-barang yang sedang dalam penyelesaiaan administrasi.

Di atas telah dijelaskan model-model kerja sama ekonomi yang didasarkan pada masalah yang dikerjasamakan dan pertimbangan wilayah geografis. Berikut akan dipaparkan beberapa bentuk kerjasama ekonomi yang telah dilaksanakan oleh berbagai negara di dunia.

a. Benelux, adalah suatu organisasi yang beranggotakan negara Belgia,, Belanda dan Luxemburg. Tujuan dibentuknya Benelux meliputi tariff community, costum union, full economic union.

b. Pasar Bersama Eropa adalah organisasi perdagangan internasional dengan anggota meliputi Belanda, Belgia, Luxemburg, Perancis, Jerman, Itsalia, Inggris, Irlandia, Denmark, Norwegia, Yunani, dan Spanyol. Pasar bersama Eropa adalah suatu organisasi yang didirikan oleh enam negara Eropa yang mempunyai tujuan merealisasikan cita-cita terbentuknya apa yang disebut European Economic Community (EEC) atau komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).



c. Europen Free Trade Area (EFTA)
Anggota EFTA meliputi Belanda, Belgia, Luxemburg, Prancis, Jerman, Italia, Inggris, Swedia, Norwegia, Denmark, Austria, Irlandia, Iceland, Portugal, Turki, dan Yunani.

d. ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Kerja sama ASEAN dalam tahun 1995 mencatat lembaran baru dengan masuknya Vietnam sebagai anggota penuh dan cakupannya perdagangan jasa-jasa dalam kerangka perundingan AFTA. Pengesahan masuknya Vietnam secara resmi sebagai anggota penuh dilakukan dalam Pertemuan Menlu ASEAN, 28 Juli 1995 di Brunei Darussalam.
Latar belakang pembentukan AFTA adalah sbb.:
1. Adanya perubahan eksternal, yaitu masa transisi terbentuknya new world order atau tatanan dunia baru.
2. Perubahan internal, yaitu adanya kemajuan ekonomi negara-negara anggota selama 10 tahun terakhir.
3. Hasil kerjasama ASEAN yang kurang menggembitrakan.
4. Menggalang persatuan regional untuk meningkatkan posisi dan daya saing.

e. ASIA Pasific Economic Cooperation (APEC)
Gagasan pertama terbentuknya APEC muncul dan diusulkan oleh Australia dan Jepang pada tahun 1989. Organisasi ini merupakan forum kerjasama ekonomi Asia Pasifik. Sejak kemunculan APEC hingga tahun 1997, telah diselenggarakan pertemuan konsultasi Kepala Nergara atau Pimpinan Ekonomi anggota APEC sebanyak 9 kali, dengan tempat yang berbeda-beda di negara anggota. Terdapat 18 negara yang menjadi anggota APEC dengan kerjasama di bidang teknik, investasi, pengembangan infrastruktur pendidikan tinggi, transportasi dan telekomunikasi.

f. North American Free Trade Area (NAFTA)
NAFTA adalah blok perdagangan yang bersifat eksklusif di kawasan Amerika Utara. Berbentuk dalam perdagangan bebas yang bersifat eksklusif mencakup kawasan negara-negara anggota NAFTA dimana nantinya pada tahun 2010 arus lalu lintas barang dagangan dan faktor penunjang lainnya yang berasal dari negara-negara anggota bebas keluar-masuk dalam wilayah NAFTA, dan tidak boleh lagi ada hambatan nontarif diantara negara anggota di kawasan Amerika Utara.
Latar belakang pembentukan NAFTA, antara lain karena perubahann global (ekonomi, perdagangan, maupun informasi, di samping karena perubahan internal, yaitu adanya kemajuan ekonomi negara-negara anggota selama dasa warsa, dan karena alasan menggalang persatuan regional untuk meningkatkan posisi dan daya saing serta memperkecil defisit perdagangan antar anggota NAFTA.


Perekonomian Indonesia dan Globalisasi

Globalisasi telah membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Kerjasama di berbagai bidang dilakukan, termasuk di bidang ekonomi. Dibentuk berbagai forum atau organisasi yang bersifat regional atau kewilayahan, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mencapai kemajuan sesama negara anggota. Globalisasi demikian besar dampaknya begi sendi-sendi perekonomian Indonesia dan dunia, sehingga mau tak mau harus diciptakan kerja sama dengan berbagai negara di dunia untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi yang muncul sekaligus untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kalau diteliti, ada banyak dampak positif dari globalisasi, diantaranya :
1. Devisa negara semakin baik.Adanya keterbukaan dalam membuka diri dengan pihak asing membuat devisa negara semakin meningkat. Dengan adanya AFTA dan WTO, misalnya, membuat perusahaan asing benyak dibuka di Indonesia sehingga menimbulkan dampak positif, yakni terbukanya lapangan pekerjaan. Banyak sekali angkatan kerja yang terserap di perusahaan-perusahaan asing, seperti pabrik tekstil, elektronik, sepatu dll. yang banyak beroperasi di Indonesia.

2. Kesejahteraan meningkat. Dengan beroperasinya perusahaan asing di Indonesia mengakibatkan mudahnya kita memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Karena produk perusahaan asing yang ada di Indonesia minimal memberikan berkurangnya ketergantungan kita pada barang-barang impor.

3. Alih teknologi. Adanya alih teknologi dari orang asing ke pekerja Indonesia dilakukan secara sengaja karena perusahaan asing yang berada di Indonesia menginginkan para pekerjanya dapat menggunakan teknologi tersebut.

4. Meningkatkan pendapatan negara. Peningkatan pendapatan negara terjadi karena pajak yang wajib disetor oleh perushaan-periusahaan asing tersebut.

Di samping dampak-dampak positif seperti disebutkan di atas, tentu saja ada dampak pencemaran lingkungan, peralihan fungsi lahan, dan merenggangnya nilai-nilai tradisi yang mungkin kita peroleh dari globalisasi yang tidak terkendali bersamaan dengan kian derasnya nilai-nilai eksternal yang dibawa oleh globalisasi itu.
Berkenaan dengan hal itu, ada beberapa saran yang diajukan untuk kesiapan Perekonomian Indonesia menyongsong derasnya arus globalisasi di masa datang, yaitu :

1 Perkuat kerjasama ekonomi dengan berbagai negara yang telah terjalin baik selama ini, misalnya dalam APEC, AFTA, dan kerjasama bilateral lainnya. Kerjasama ini hendaknya tetap didasarkan pada asas keadilan dan saling menguntungnya bagi seluruh anggotanya.

2. Perkuat fondasi ekonomi dalam negeri, melalui berbagai program dan peluang usaha sehingga tercipta keadaan kondusif bagi tumbuh-kembangnya lembaga perbankan yang sehat dan maju, juga usaha kecil dan menengah yang kian kuat, dan hubungan harmonis antara buruh dan pengusaha.

3. Perlu ditegakkan supremasi hukum di Indonesia, sehingga regulasi di bidang ekonomi yang diberlakukan benar-benar ditaati. Jika tidak, maka monopoli dan ketidakadilan di bidang ekonomi akan merajalela. Yang besar akan bertambah besar, sedangkan yang kecil tambah kurus, bak kerakap tumbuh di batu.

Penutup

Globalisasi adalah sebuah dinamika yang mencirikan perubahan yang tiada hentti. Bagi Indonesia, tiada pilihan lain selain berperan aktif dalam perubahan yang dibawa globalisasi itu, termasuk di bidang ekonomi. Ada dampak positif dan negatif yang dibawa oleh globalisasi itu. Oleh karenanya, Indonesia mesti mempersiapkan diri untuk menyambut masa datang dengan melakukan berbagai langkah fundamental, diantaranya dengan meningkatkan kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral, memperkuat basis ekonomi dalam negeri dan menegakkan supremasi hukum di negeri ini untuk mendukung investasi demi kesejahteraan rakyat.

Sumber :

1. Lia Amalia, 2007. Ekonomi Internasional, Jakarta: Graha Ilmu

2. Faisal Basri, 2006. Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Indonesia, Jakarta: Erlangga.

3. Todaro MP, 2002. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Edisi Ketujuh (Terjemaahan), Jakarta: Erlangga, Bab 13.

0 Response to "TINJAUAN PEMIKIRAN TENTANG EKONOMI INDONESIA DAN GLOBALISASI"

Posting Komentar