PROBLEMATIKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Oleh Drs. I Ketut Suweca, M.Si

BAB I PENDAHULUAN
Sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu, melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang dilakukan dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Sedangkan, aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Di samping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan peran tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem pemerintahan negara. Otonomi daearah mempergunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusat Pemerintah (Pusat) yang ditetapkan dengan UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan juga prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang dengan seluruh kekhasan daerah. Adapun yang diimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Sejalan dengan prinsip itu, penyelenggaraan otonomi daearah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan spirasi yang tumbuh di dalam masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan otonomi daeerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya. Artinya, mampu dibangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daearah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar Daerah dengan Pemerintah (Pusat), artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan Pemerintah (Pusat). Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan Pemerintah dimaksud meliputi; politik luar negeri yang meliputi pengangkatan pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya. Urusan pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara dalam keadaan bahaya, membengun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setaip orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya. Moneter, misalnya mencetak uang menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya. Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional dan sebagainya. Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya, dan bagian tertentu urusan Pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah. Di samping itu, terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, artinya, urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan permerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan kepada Daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sebagai Daerah otonom, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih atau tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, maka diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari APBN. Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan merupakan pendaanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintah antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar Daerah. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pemberian otonomi kepada daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Akan tetapi, regulasi sebagaimana tercermin melalui Undang-Undang Otonomi Daerah yang meliputi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam pelaksanaannya mengalami cukup banyak kendala. Ketika UU ini diterapkan di lapangan, muncul problem, seperti ketidakjelasan hubungan Bupati-Wakil Bupati, terjadinya konflik kepentingan antar Kabupaten/Kota, pengambilan keputusan yang memerlukan dukungan DPRD yang sangat kuat, masih sangat kuatnya ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat dalam hal pendanaan daerah, maraknya tuntutan pemekaran wilayah, dan bergesernya KKN ke Daerah. Problematika inilah yang akan dibicarakan pada Bab berikutnya. BAB II PROBLEMATIKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu, diarahkan juga untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan RI. Dengan otonomi daerah juga diharapkan terwujud efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global melalui pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah Berjalannya otonomi daerah sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah hingga kini tatkala diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 tahun 2004, membawa berbagai perubahan pada pola pemerintahan di daerah. Perubahan yang terjadi memberikan efek positif dan negatif terhadap daerah yang pada saat ini diberikan kewenangan berupa otonomi daerah. Di satu sisi otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk membangun daerahnya sendiri, tetapi si sisi lain juga memberikan problematika tersendiri pada pembangunan daerah. Problematika itu terjadi sebagai akibat dari kekurangsempurnaan peraturan perundang-undangan yang ada, juga karena keterbatasan kemampuan semberdaya manusia pelaksananya. Beberapa diantara problematika otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut : a. Tidak jelasnya hubungan Bupati dan Wakil Bupati. Bupati dan Wakil Bupati dalam struktur pemerintahan daerah kabupaten berada dalam satu kotak. Kurang dijelaskan secara spesifik apa yang menjadi tugas Wakil Bupati, berbeda dengan Bupati yang jelas job description-nya. Wakil Bupati tugasnya lebih banyak membantu Bupati selaku Kepala Daerah. Karena sifatnya lebih banyak membantu Bupati, maka Wakil Bupati menjadi sangat tergantung kepada Bupati dalam penugasan. Jadi, pada akhirnya Bupati-lah yang menentukan apa yang menjadi tugas Wakil Bupati, dan terserah kepada Bapati untuk memberikan atau tidak memberikan tugas kepada Wakil Bupati. Dalam hubungan pembagian tugas (baca: kekuasaan) ini, bisa saja terjadi perbedaan pendapat yang bermuara pada ketidakharmonisan hubungan diantara keduanya. Kalau hal itu terjadi, tak pelak lagi, akan terjadi ketimpangan peran kepemimpinan daerah. Hal ini menjadi contoh yang tidak baik di mata aparat birokrasi dan masyarakat. Keharmonisan duet kepemimpinan daerah sangat diperlukan dalam mengantarkan masyarakat ke arah kehidupan yang lebih sejahtera. b. Mekanisme pengambilan keputusan yang memerlukan dukungan DPRD yang sangat kuat. Ketika eksekutif akan mengambil keputusan sebagai bentuk kebijakan daerah, maka keterkaitan dengan pihak legislatif menjadi suatu keharusan. Pihak eksekutif dalam hubungan ini memerlukan dukungan politik yang sangat kuat dari DPRD. Kendatipun saat ini DPRD tidak lagi bisa menjatuhkan seorang Bupati, namun tetap saja perannya dalam pengambilan keputusan di daerah sangat besar. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kalau dirinci tugas dan wewenang DPRD sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya: membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama; membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah. Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, dan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota. Di samping itu, DRRD juga meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebagainya. Dengan tugas dan wewenang itu saja, tampak jelas betapa besarnya peran DPRD dalam otonomi daerah sehingga hal ini bisa menjadi ajang negosiasi dan deal-deal politik antara eksekutif dengan legislatif c. Kurang adanya kerjasama antar Kabupaten/Kota. Walaupun di dalam undang – undang Otonomi Daerah diamanatkan terwujudnya kerjasama yang harmonis antar kabupaten/kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dalam pelaksanaannya hal ini sering kurang mendapatkan perhatian. Tiap-tiap Kabupaten/Kota disibukkan oleh kegiatannya sendiri demi memenuhi kepentingannya sendiri. Masing-masing kabupaten/kota tidak lagi menoleh ke tetangganya di sebelah. Akan tetapi, ketika kemudian terjadi konflik kepentingan yang terkait dengan sumber daya antar dua daerah, maka mereka baru “ngeh” mengapa koordinasi dan kerjasama tidak dilakukan sejak dari awal sehingga konflik tersebut tidak perlu terjadi. Kerjasama antar Kabupaten/Kota seyogianya lebih ditingkatkan untuk mendapatkan hasil yang optimal bagi pembangunan daerah masing-masing. Semakin baik dan intensif kerjasama dan koordinasi itu dilakukan, akan kian memperkecil kemungkinan munculnya masalah antar Kabupaten/Kota sekaligus akan meningkatkan akselerasi dan keselarasan pembangunan wilayah bersangkutan. d. Sangat kuatnya ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat dalam hal pendanaan. Sebagaimana diketahui, pemerintah daearah di Indonesia pada umumnya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif kecil. Kalau dibandingkan dengan kebutuhan anggaran yang tercermin dalam APBD, akan tampak jelas betapa sebagian besar anggaran APBD itu berasal dari Dana Perimbangan, yaitu dana yang digelontorkan dari Pemerintah Pusat berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Besarnya PAD diperkirakan tidak lebih dari 10 persen dari total APBD. Ini artinya apa? Artinya, dari sisi pendanaan, Daerah masih sangat tergantung pada Pemerintah Pusat. Dalam hubungan ini, Pemerintah memiliki bargaining power yang sedemikian besar untuk menentukan besaran dana yang dialokasikan kepada daerah. Alhasil, untuk mendapatkan dana sejumlah tertentu, Daerah harus pintar bernegosiasi dengan Pusat. Kalau tidak siap bernegosiasi, jangan harap dana yang digelontorkan akan sesuai dengan harapan. e. Maraknya tuntutan pemekaran daerah. Tuntutan pemekaran daerah menjadi salah satu isu utama belakangan ini di tengah maraknya pelaksanaan otonomi daerah. Sampai saat ini terdapat usulan pemekaran sebanyak 90 kabupaten/kota dan 21 provinsi ke Departemen Dalam Negeri. Ke DPD terdapat sekitar 50 lagi usulan pemekaran kabupaten/kota dan provinsi. Maraknya tuntutan pemekaran itu diperkirakan tidak terlepas dari adanya bantuan dana dari daerah induk dalam jumlah yang besar, berkisar antara Rp.5 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar. UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pemekaran bisa dilakukan jika terpenuhinya tiga syarat, yaitu syarat teknis, wilayah dan administratif. Selanjutnya, pada pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 disebutkan mengenai kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, yang kesemuanya itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Walaupun tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat, namun maraknya tuntutan pemekaran daerah ternyata tidak luput dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, tuntutan pemekaran daerah harus dipertimbangkan secara hati-hati terutama yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya. f. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)bergeser ke Daerah. Dengan adanya otonomi yang seluas-luasnya, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang luas dalam mengurus rumah tangga daerahnya. Kewenangan yang luas ini, jika tidak dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab akan membawa efek negatif, yakni bergesernya KKN di daerah. Pada dasarnya keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan aparatur, termasuk kualitas moralnya. Kekuasaan yang luas yang dicirikan dengan kewenangan yang luas tanpa kontrol yang memadai, akan berbuah KKN. Seperti dikatakan pemikir politik, Lord Acton, bahwa kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan tanpa kontrol pasti akan korup. Tidak hanya di Pemerintah Pusat, KKN sudah terjadi di berbagai daerah yang melibatkan tak hanya eksekutif/birokrasi bahkan juga anggota legislatif, yang membawa para pelakunya ke penjara. Untuk mengantisipasi hal ini, tentu saja peranan lembaga pengawasan internal dan eksternal sangat besar. Di dalam Departemen-Departemen pemerintahan ada Inspektorat Jenderal, di Daerah ada Inspektorat Daerah yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap jalannya birokrasi pemerintahan. Di samping itu, ada pula pengawasan eksternal, seperti BPKP, BPK, dan KPK, yang kesemuanya diarahkan bagi terwujudnya clean government. Kontrol sosial dari pers, LSM dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan pemerintahan terpercaya, bersih dan berwibawa. BAB III KESIMPULAN 1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Otonomi daerah berlandaskan pada prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. 3. Problematika pelaksanaan otonomi daerah diantaranya meliputi ketidakjelasan hubungan Bupati-Wakil Bupati, kurang adanya kerjasama antar Kabupaten/Kota, pengambilan keputusan yang memerlukan dukungan DPRD yang sangat kuat, masih sangat besarnya ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat dalam hal pendanaan daerah, maraknya tuntutan pemekaran wilayah, dan bergesernya KKN ke Daerah. 4. Problematika tersebut seyogianya disikapi secara bijaksana oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dan lembaga lainnya yang terkait untuk menghindari konflik di Daerah sekaligus untuk menyukseskan pelaksanaan otonomi daerah dalam semangat kesatuan dan persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA 1. Undang-Undang Otonomi Daerah beserta Penjelasannya. Surabaya: Penerbit Arkola, tahun 2004.
2. Tjatera, I Wayan, 2009. Perimbangan Keuangan Daerah-Pusat dan Otonomi Daerah (Bahan Kuliah). Program S3 Ilmu Ekonomi Universitas Udayana.
3. Basri, Faisal, 2009, Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
4. http://www.kemitraan.or.id/newsroom/media-news/inkonsisten penerapan otonomi daerah. html.
5. http://halilintarblog.blogspot.com/2009/02/problematika otonomi daerah. html.
6. Mustopadidjaja AR, 2009. Sistem Perencanaan, Keserasian Kebijakan dan Dinamika Pelaksanaan Otonomi Daerah (Makalah).
7. Sambutan Wakil Presiden RI pada Acara Pembukaan Seminar Nasional “Pencegahan Korupsi melalui Reformasi Birokrasi”, Hotel Four Season, Jakarta, 1 November 2007.

0 Response to "PROBLEMATIKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH"

Posting Komentar