MENYAMBUT UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Oleh I Ketut Suweca

Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah disahkan pada 31 April 2008, diberlakukan mulai 1 Mei 2010. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap informasi publik sebagai bagian dari good governance dapat dikelola dengan baik dan benar-benar dapat dijalankan.(Bali Post, 1/5/2010). Akan tetapi, pada kenyataannya, masyarakat belum semuanya memahami isi undang-undang tersebut. Kendati pun sudah mengalami ‘masa persiapan’ pelaksanaan selama dua tahun, namun karena undang-undang masih relatif baru, maka belum banyak yang mengetahui kandungannya. Oleh karena itu, UU ini sangat mendesak untuk disosialisasikan secara luas.
Undang-Undang ini lahir sebagai perwujudan dari amanat konstitusi. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka (transparan) penyelenggaraan negara untuk diawasi publik dan penyelenggaraan negara menjadi semakin dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga sangat relevan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik

Badan Publik, Hak dan Kewajibannya.
Yang dimaksud dengan Badan Publik dalam pasal 1 ayat 3 UU ini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan. Informasi publik dalam konteks ini dimaksudkan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara. Informasi yang disediakan adalah informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Akan tetapi, Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang ini, informasi publik yang tidak dapat diberikan meliputi : a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Informasi Wajib
Terdapat tiga kategori informasi yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Publik. Pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Yang termasuk ke dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik; c. informasi mengenai laporan keuangan dan; d. informasi lainnya yang diatur dalam peraturan peundang-undangan. Informasi jenis ini dilakukan paling singkat enam bulan sekali dan disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Selanjutnya, yang termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Adapun informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi : a. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada dan dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan public, e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informasi dan kevbijakan Badan Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum dan; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Informasi yang Dikecualikan
Di samping informasi wajib sebagaimana disebutkan di atas, ada pula jenis informasi yang dikecualikan. Artinya, Badan Publik tidak boleh meneruskan informasi jenis dikecualikan ini kepada publik. Diantaranya, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kapada pemohon informasi dapat mrnghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelaktual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Juga, informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia; dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Yang juga termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dan informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Pengenaan Sanksi dan Kesiapan Badan Publik
Dalam pasal 51 Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda lima juta rupiah.
Pertanyaan yang muncul adalah, siapkah Badan Publik untuk melaksanakan UU ini? Untuk mengimplementasikan UU ini tentu bukan pekerjaan yang mudah. Akan ada banyak kendala yang dihadapi sehingga memerlukan waktu untuk mencapai tingkat pelaksaan yang maksimal. Kalau dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini ada yang kurang transparan, maka oleh UU ini dituntut menjadi transparan. Sistem pengelolaan informasi oleh Badan Publik yang belum baik dituntut untuk disempurnakan sehingga benar-benar dapat menunjang terwujudnya penyediaan informasi yang cepat, akurat dan tidak menyesatkan.

0 Response to "MENYAMBUT UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"

Posting Komentar